Memilih metode penelitian hukum seringkali menjadi “momok” bagi mahasiswa tingkat akhir. Apakah harus ke lapangan? Ataukah cukup di perpustakaan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan beban kerja Anda, tetapi juga menentukan ketajaman analisis hukum dalam skripsi, tesis, atau disertasi Anda.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas perbedaan mendasar antara penelitian hukum normatif dan empiris, jenis-jenis pendekatan, hingga teknik analisis data yang diakui secara akademik.
1. Memahami Hakikat Penelitian Hukum
Penelitian hukum adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya (Soekanto, 2006).
Berbeda dengan ilmu sosial lainnya, hukum memiliki karakter preskriptif dan terapan. Artinya, penelitian hukum tidak hanya menjelaskan apa yang terjadi, tetapi juga menilai apa yang seharusnya dilakukan menurut aturan yang berlaku.
2. Penelitian Hukum Normatif (Doctrinal Research)
Penelitian hukum normatif sering disebut sebagai penelitian perpustakaan. Fokus utamanya adalah mengkaji hukum sebagai norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau putusan hakim.
Jenis Pendekatan dalam Penelitian Normatif:
Menurut Peter Mahmud Marzuki (2005), terdapat beberapa pendekatan utama:
-
Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach): Meneliti regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti.
-
Pendekatan Kasus (Case Approach): Menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-
Pendekatan Historis (Historical Approach): Mencari filosofi di balik pembentukan suatu aturan.
-
Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach): Membandingkan sistem hukum suatu negara dengan negara lain.
-
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Merujuk pada doktrin atau pendapat para ahli hukum terkemuka.
Contoh Judul Normatif: > “Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022.”
3. Penelitian Hukum Empiris (Non-Doctrinal Research)
Penelitian ini memandang hukum sebagai fenomena sosial yang nyata. Peneliti harus terjun ke lapangan untuk melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat (law in action).
Fokus Penelitian Empiris:
-
Efektivitas Hukum: Sejauh mana peraturan dipatuhi oleh masyarakat.
-
Sosiologi Hukum: Pengaruh faktor sosial, ekonomi, dan politik terhadap pembentukan hukum.
-
Psikologi Hukum: Perilaku individu dalam menghadapi proses hukum.
Contoh Judul Empiris: > “Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta: Studi Kasus Kesadaran Hukum Masyarakat.”
4. Sumber Bahan Hukum (Bukan Sekadar Data)
Dalam penelitian hukum, kita tidak menggunakan istilah “Data Primer/Sekunder” secara sembarangan seperti di ilmu sosial. Kita menggunakan istilah Bahan Hukum.
| Kategori | Komponen | Contoh |
| Bahan Hukum Primer | Bersifat autoritatif/mengikat | UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Putusan Hakim. |
| Bahan Hukum Sekunder | Penjelasan bahan primer | Jurnal Hukum, Buku Teks, Hasil Penelitian, Opini Hukum Pakar. |
| Bahan Hukum Tersier | Petunjuk/Penjelas tambahan | Kamus Hukum, Ensiklopedia, Bibliografi. |
5. Teknik Analisis Data Hukum
Salah satu kesalahan umum mahasiswa adalah tidak mencantumkan teknik analisis. Dalam hukum, teknik yang paling umum digunakan adalah:
A. Silogisme (Deduksi)
Digunakan dalam penelitian normatif.
-
Premis Mayor: Aturan Hukum (Contoh: Pasal 362 KUHP tentang Pencurian).
-
Premis Minor: Fakta Hukum (Contoh: Si A mengambil HP milik Si B tanpa izin).
-
Konklusi: Kesimpulan Yuridis (Contoh: Si A dapat dijerat pasal pencurian).
B. Analisis Kualitatif
Digunakan untuk penelitian empiris dengan cara mendeskripsikan hasil wawancara, observasi, dan kuesioner ke dalam narasi yang logis dan sistematis untuk menjawab permasalahan hukum.
6. Perbedaan Signifikan: Tabel Komparasi
Untuk memudahkan Anda memilih, berikut adalah tabel perbandingannya:
| Fitur | Penelitian Normatif | Penelitian Empiris |
| Objek Kajian | Norma, Aturan, Doktrin | Perilaku, Masyarakat, Fakta Lapangan |
| Sumber Utama | Data Sekunder (Buku/Dokumen) | Data Primer (Wawancara/Observasi) |
| Logika Berpikir | Deduktif (Umum ke Khusus) | Induktif (Khusus ke Umum) |
| Tujuan | Memberikan solusi Legal Goal | Memberikan solusi Social Goal |
Tips SEO & AIO untuk Mahasiswa Hukum
Agar skripsi atau artikel hukum Anda mudah ditemukan dan memiliki sitasi yang tinggi, perhatikan poin berikut:
-
Gunakan Kata Kunci Spesifik: Alih-alih hanya menggunakan “Metode Hukum”, gunakan “Metode Penelitian Hukum Normatif menurut Peter Mahmud Marzuki”.
-
Sitasi Terbaru: Pastikan 80% referensi Anda berasal dari jurnal 5-10 tahun terakhir.
-
Struktur Header (H2, H3): Memudahkan Google merayapi isi artikel Anda sebagai referensi otoritatif (E-E-A-T).
Referensi (Daftar Pustaka Kredibel)
BAB 2 dalam Skripsi Isinya Apa? Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
FAQ
-
Apa perbedaan utama normatif dan empiris? (Normatif fokus ke aturan, Empiris fokus ke fakta lapangan).
-
Siapa pakar penelitian hukum di Indonesia? (Soerjono Soekanto, Peter Mahmud Marzuki).


